Perusahaan kami bergerak di bidang pelayanan pendirian PT dan CV beserta perijinannya, yaitu Ijin Gangguan ( IG) , SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan) , TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) , NPWP Perorangan, NPWP Badan Usaha, PKP ( Pengukuhan Kena Pajak) , Balik Nama Sertipikat, Penerbitan Akte Jual Beli, Turun Waris, Peningkatan Sertipikat dari SHGB ( Sertipikat Hak Guna Bangunan) ke SHM ( Sertipikat Hak Milik)